
Laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahap II Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Publikasi laporan ini merupakan bagian dari kewajiban sekolah dalam melaksanakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan pemerintah yang diterima untuk mendukung operasional pendidikan selama periode Juli – Desember 2025. Sebagaimana diatur dalam peraturan pengelolaan dana BOSP Reguler Tahap II, sekolah diwajibkan menyusun laporan realisasi penggunaan dana untuk dipublikasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sekolah secara terbuka.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan dana BOSP difokuskan pada sejumlah program penting yang menunjang layanan pendidikan di sekolah, antara lain:
Penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai
Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler untuk peserta didik
Pemeliharaan fasilitas sekolah
Pemenuhan kebutuhan administrasi penyelenggaraan proses pembelajaran
Laporan realisasi ini disusun berdasarkan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan telah melalui proses perencanaan serta pelaksanaan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Salatiga menyatakan bahwa penyampaian laporan BOSP Reguler Tahap II bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
“Pengelolaan dana BOSP harus dilakukan secara bijak, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu layanan pendidikan. Pelaporan yang terbuka ini juga kami harapkan menjadi bukti akuntabilitas sekolah kepada orang tua siswa dan masyarakat luas,” ujarnya.
Sekolah mendorong semua pemangku kepentingan untuk mengakses serta mempelajari laporan penggunaan dana tersebut sebagai bagian dari transparansi publik sekolah.